Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)Jateng 2022 Sudah di Sahkan,Semarang Jadi Daftar UMK Tertinggi

- 1 Desember 2021, 15:21 WIB
Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) tahun 2022 wilayah Jawa Tengah telah disahkan oleh Ganjar Pranowo pada Rabu 1 Desember 2021
Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) tahun 2022 wilayah Jawa Tengah telah disahkan oleh Ganjar Pranowo pada Rabu 1 Desember 2021 /Devana Dea Prastya/

UMK mendasari perhitungan formula dari PP 36/2021 pasal 26 dan angka dari BPS, sesuai tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.

Ganjar mengatakan, upah minimum adalah batas terendah upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun Terjadi di Jalan Lingkar Salatiga, Satu Orang Meninggal

Sedangkan bagi pekerja di atas satu tahun melalui penghitungan Struktur dan Skala Upah (Susu) dengan memperhatikan minimal inflasi sebesar 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97 persen. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.

Sebagai simulasi penerapan Susu di Kota Semarang bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, minimal penambahan upahnya Rp 63.787,98, dan di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 40.946,29.

“Ketetapan tentang kewajiban perusahaan, membuat struktur skala upah kita cantumkan dalam SK, agar menjadi perhatian semuanya,” kata Ganjar.

Baca Juga: Ganjar Pranowo: Semua Harus Berpartisipasi dalam Melindungi Perempuan dan Anak

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/39 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/ kota di Jateng tahun 2022, UMK tertinggi adalah di Kota Semarang Rp 2.835.021,29. UMK Kota Semarang tahun 2022 naik tipis dibandingkan tahun 2021 yang sebesar Rp 2.810.025.

Lalu, UMK tahun 2022 terbesar kedua di Jawa Tengah adalah di Kabupaten Demak yang sebesar 2.513.005,89. UMK tahun 2022 Demak naik tipis dari tahun 2021 yang sebesar Rp 2.511.526.

UMK tahun 2022 terbesar ketiga di Jawa Tengah adalah Kabupaten Kendal Rp 2.340.312,28. UMK Kabupaten Kendal tahun 2022 naik tipis dari tahun 2021 Rp 2.335.735.

Baca Juga: Gelar Aksi Kenaikan UMP, Polda Jateng Minta Peserta Aksi Tetap Patuhi Prokes Ketat

Halaman:

Editor: Aisya Nur Aziza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah