INFOSEMARANGRAYA.COM - Massa buruh akan menggelar aksi penuntutan dalam penetapan upah minimum 2022 di sejumlah daerah.
Kabid Muhas Pilda Jateng Kombes Pol. Iqbal Alqudusy meminta agar semua peserta aksi tetap mematuhi dan menerapkan prokes ketat.
Ia mengatakan penyebaran COVID-19 masih belum selesai sehingga peserta aksi untuk tetap kondusi sesuai aturan supaya tidak ada yang dirugikan.
Baca Juga: Pabrik Dua Kelinci di Pati Ludes Terbakar, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Baca Juga: Hati-Hati! Polda Jateng Resmi Gelar Operasi Zebra Candi Sampai 28 November 2021, Ini Sasarannya!
"Masih ada potensi penyebaran COVID-19, oleh karena itu saat menyampaikan pendapat di muka umum agar bisa menjaga protokol kesehatan," katanya.
Iqbal mengatakan hingga saat, 25 November 2021 ini sudah terdapat dua lokasi yaitu di Kota Semarang dan Kabupaten Banyumas aksi dilakukan.
Ia mengatakan akan terus melakukan pengawalan aksi tersebut supaya berjalan lancar tanpa ada kendala ataupun masalah.
Baca Juga: Ganjar Pranowo: Penyandang Disabilitas Memiliki Kemampuan yang Layak di Dunia Kerja