9 Tersangka Sindikat Uang Palsu Ditangkap, Uang Palsu Disita Rp 496 Juta

- 25 September 2021, 06:45 WIB
Ilustrasi uang palsu.
Ilustrasi uang palsu. /ANTARA/Dedhez Anggara/

INFOSEMARANGRAYA.COM - Polres Boyolali menangkap sindikat peredaran uang palsu dengan pelaku sebanyak 9 orang.

Polisi juga menemukan barang bukti uang palsu sebesar Rp 496.030.000 dari tangan para pelaku.

Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond menjelaskan jika kasus itu berawal dari temuan peredaran uang palsu di kawasan Mojosongo, Boyolali. Polisi kemudian melakukan penelusuran asal uang palsu itu.

Baca Juga: Polda Jateng Ungkap Sindikat Jual Beli Mobil dengan Dokumen Palsu

“Dari hasil pengembangan, kami mendapati sebuah rumah yang mencurigakan di kawasan tersebut,” kata Morry Ermond saat pers rilis pada Jum’at, 24 September 2021.

Setelah melakukan pengintaian, polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah yang menjadi tempat produksi uang palsu itu. Polisi menemukan uang palsu berikut seperangkat alat cetak. Penggerebekan itu sendiri berlangsung pada Minggu, 12 September 2021.

Dalam penggerebekan tersebut polisi juga menangkap tiga orang, yaitu Darsono (39 tahun) yang merupakan pemilik rumah tersebut, Muhammad Fauzi (41 tahun) asal Bandung, dan Christy Andrini (41 tahun) alias Putri asal Cepu Blora.

Baca Juga: Uang Palsu Beredar di Pasar Ngaliyan, Polisi Tangkap 3 Tersangka

“Ketiganya memiliki peran sebagai pembuat dan pengedar uang palsu,” kata Morry.

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x