Bandar Arisan Online Salatiga Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Dalami Pelaku Lain

- 25 September 2021, 06:07 WIB
Ilustrasi penipuan arisan online.
Ilustrasi penipuan arisan online. /Dean Moriarty/via Pixabay

INFOSEMARANGRAYA.COM - Bandar lelang arisan online salatiga berinisial RAP alias Maryuni Kemplink ditetapkan sebagai tersangka penipuan oleh Polres Salatiga. Tersangka dianggap telah merugikan korban hingga Rp4,6 miliar.

Penetapan tersangka sekaligus penahanan wanita berusia 24 tahun ini disampaikan Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana saat pers rilis kasus arisan online fiktif pada Jumat, 24 September 2021.

“RA ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup dalam perkara tersebut,” kata Kapolres.

Baca Juga: Dukung Pemberantasan Mafia Tanah, Ganjar Pranowo: Ini Bagus Sekali!

Baca Juga: Objek Wisata Di Banjarnegara Mulai Dibuka Dengan Kapasitas 25 Persen

Kapolres menjelaskan jika perkara tersebut berawal dari laporan korban yang mengikuti lelang arisan pada bulan Juli 2021.

Korban dijanjikan sejumlah keuntungan yang jatuh temponya hanya 2 minggu.

Korban kemudian mendatangi rumah tersangka di Perumahan Kota Baru, Kota Salatiga, untuk mengambil modal bersama keuntungan arisan.

Baca Juga: Denmark Tawarkan Solusi Atasi Kebakaran Hutan dan Pengolahan Sampah Pada Pemkot Semarang

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah