INFOSEMARANGRAYA - Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil membongkar sindikat jual beli mobil dengan dokumen palsu.
Polisi pun menangkap tersangka berinisial ZA (52 tahun) warga Kabupaten Tegal.
Menurut Dir Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan jika tersangka tertangkap tangan saat menjual mobil dengan dokumen palsu.
"Bersama pelaku kami sita tiga kendaraan roda empat di tiga lokasi," ungkap Kombes Pol Djuhandani saat pers rilis di Mapolda Jateng, Jumat (11/9).
Baca Juga: Diisukan Masuk Rumah Sakit, Megawati Akui Ada yang Tidak Suka
Baca Juga: LINK Download Aplikasi SIGNAL: Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Bawa KTP, STNK dan BPKB
Polisi juga menyita satu unit Toyota Sienta warna putih tahun 2018.
"KBM Sienta kami sita di Kabupaten Tegal. Sedangkan di Banyumas kami menyita 1 KBM Sienta putih tahun 2017 dan di Cilacap kami menyita 1 KBM Honda Mobilio putih tahun 2018. Semuanya dipalsukan dokumen nya," ungkapnya.
Polisi pun masih mengejar satu tersangka lain berinisial BJ (51) merupakan warga Kabupaten Pekalongan. Tersangka BJ ini kini berstatus DPO.