INFOSEMARANGRAYA.COM - Kepala Satuan Reserse dan kriminal (Kasat Reskrim) Kudus AKP Agustinus David menyampaikan pihak Polres telah melimpahkan barang bukti pada Kejaksaan Negeri Kudus setelah dinyatakan lengkap atas kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Tergo yang dilakukan tersangka BK pada Jum'at, 27 Agustus 2021.
Kasat Reskrim juga menyampaikan, atas dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh BK tersebut, nilai kerugian yang dialami mencapai Rp300 juta dari hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dari hasil dugaan kasus korupsi tersebut kini tersangka berinisial BK menjadi tahanan di Kejaksaan Negeri Kudus.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Penceramah Yahya Waloni Sebagai Tersangka, Begini Tuntutannya
Ia menyampaikan jika untuk tahap saat ini masih masuk dalam tahap pertama penyerahan berkas pada Kejaksaaan Negeri Kudus sebelum masuk ketahap selanjutnya.
"Kami masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Negeri Kudus sebelum berkasnya dilimpahkan untuk tahap selanjutnya," kata Kasat Reskrim Kusu AKP Agustina David.
Prabowo Aji Sasmito selaku Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kudus membenarkan adanya pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Tergo oleh Polres Kudus pada Jum'at, 27 Agustus 2021 pagi.
Baca Juga: Polda Jateng Melakukan Penyekatan di 70 Titik Perbatasan Kota Kabupaten
Namun meskipun sudah ada pelimpahan tersangka, penahanan tersangka masih dititipkan di ruang tahanan Polres Kudus untuk saat ini.