Polisi Tetapkan Penceramah Yahya Waloni Sebagai Tersangka, Begini Tuntutannya

- 27 Agustus 2021, 22:10 WIB
Ustadz Yahya Waloni saat tiba di Bareskrim Mabes Polri.
Ustadz Yahya Waloni saat tiba di Bareskrim Mabes Polri. /tangkapan layar TV Presisi/

INFOSEMARANGRAYA.COM - Penceramah Yahya Waloni resmi berstatus tersangka atas kasus penistaan agama setelah sebelumnya ditangkap oleh Bareskrim Polri di kawasan Cibubur pada Kamis, 26 Agustus 2021.

 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan jika Yahya Waloni disangkakan dengan beberapa pasal.

“Penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi terhadap konten-konten ceramah yang tersebar di media sosial,” ujar Brigjen Rusdi pada Jumat, 27 Agustus 2021.

Baca Juga: Resmi! Kemenhub Wajibkan Aplikasi PeduliLindungi pada Seluruh Moda Transportasi

Dalam hal ini, dia dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait ujaran kebencian, hingga pasal penodaan agama.

Rusdi merincikan, pasal yang disematkan kepada Yahya Waloni ialah Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.

“Yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan satu tindak pidana yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu,” tambah Rusdi.

Baca Juga: Polda Jateng Melakukan Penyekatan di 70 Titik Perbatasan Kota Kabupaten

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x