Polres Kudus Serahkan Barang Bukti dan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa di Desa Tergo

- 28 Agustus 2021, 06:40 WIB
Foto gedung tinggi  Kejaksaaan Negeri Kudus
Foto gedung tinggi Kejaksaaan Negeri Kudus /

"Kami memiliki waktu selama 14 hari masa penahanan tersangka dan satu kali perpanjangan sebelum berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Selama 10 hari sebelum masa penahanan berakhir, berkasnya harus sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang," Ujar Prabowo Aji Sasmito dalam penjelasannya.

Halaman:

Editor: Alfiansyah

Sumber: ANTARA Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah