Tersangka DN dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak subsider Pasal 342 KUH Pidana dengan Pidana penjara paling lama 15 tahun denda paling banyak tiga miliar Rupiah.
Sedangkan untuk tersangka SM polisi menjerat dengan Pasal 194 Jo Pasal 75 Ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak satu miliar Rupiah***