Pegawai Rumah Sakit Kebumen Nekat Bunuh Bayi dan Buang ke Selokan, Motifnya Karena Ini!

- 19 Juli 2021, 16:43 WIB
Pegawai Rumah Sakit Kebumen membunuh bayi kandungnya sendiri dan dibuang ke selokan
Pegawai Rumah Sakit Kebumen membunuh bayi kandungnya sendiri dan dibuang ke selokan /

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Satreskrim Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi di selokan air di Desa Lajer Kecamatan Ambal Kabupaten Kebumen, Senin 17 Juli 2021. 

Ironisnya ternyata tersangka pembuang bayi dibunuh itu adalah ibu kandungnya yang merupakan pegawai rumah sakit swasta berinisial DN (23 tahun) warga Desa Kuwarisan Kecamatan Kutowinangun Kebumen.

Bayi dibunuh itu merupakan hasil perselingkuhan dengan rekan kerjanya berinisial SM (30 tahun) warga Desa Kebulusan Kecamatan Pejagoan Kebumen.

Baca Juga: Puluhan Warga Bakar Jenazah Positif Covid-19, Netizen Geram!

Baca Juga: Promo Diskon Starbucks Hari Ini, Iced Caramel Latte Hanya Rp19.000 dan ada Produk Lain!

Menurut Wakapolres Kebumen, Kompol Edi Wibowo, kedua tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.

“Tersangka DN diamankan polisi pada hari Rabu (16/6) di rumahnya, sedangkan tersangka SM diamankan pada hari berikutnya, hari Kamis (17/6),” ujar Kompol Edi Wibowo mewakili Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanottama, Minggu (18/7).

Diungkapkan Kompol Edi, bayi tersebut sudah direncanakan bayi dibunuh sejak dalam kandungan.

Tersangka SM, ayah bayi, sempat menyuruh DN untuk menggugurkan kandungannya dengan meminum obat peluntur janin.

Namun, Bayi di kandungan selingkuhannya ini justru semakin membesar hingga sempat dilahirkan dalam keadaan hidup oleh ibunya.

Baca Juga: Polda Jawa Tengah Putar Balik 39.105 Kendaraan Selama PPKM Darurat, 'Ikuti Aturannya, Patuhi Petugas!'

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini : Mama Sarah Bongkar Siapa Pelaku Pembunuhan Roy,Papa Surya Pilih Lindungi Elsa

“Setelah lahir, karena ibunya tidak menghendaki, bayi dibunuh sesaat dilahirkan,” ungkap Kompol Edi.

Dengan Tega, bayi dibunuh dengan cara disumpal kertas kurang lebih 15 menit, setelah tak bernafas dimasukkan ke dalam tas kresek lalu dibuang ke saluran air utara rumahnya.

Kepada polisi, tersangka DN mengaku sudah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan SM yang ternyata sudah berkeluarga.

Namun alasan lainnya, DN membunuh bayinya karena dalam waktu dekat ia akan menikah. Ia takut kepada calon suaminya jika menikah sudah dalam keadaan hamil.

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Blusukan ke Warung Hik Solo, Ternyata Bahas Hal Ini Pakai Bahasa Jawa

Baca Juga: Dua Pria Lansia Asal Grobogan Tewas Tertabrak Kereta Saat Berjemur di Rel

“Saya menyesal Pak. Sangat menyesal,” ucap DN kepada penyidik.

Tersangka DN dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak subsider Pasal 342 KUH Pidana dengan Pidana penjara paling lama 15 tahun denda paling banyak tiga miliar Rupiah.

Sedangkan untuk tersangka SM polisi menjerat dengan Pasal 194 Jo Pasal 75 Ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak satu miliar Rupiah***

Editor: Asri Aulia Rachmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x