Menyikapi hal ini, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo kembali memperketat PPKM Mikro di Jateng
Dalam hal ini ada 3 ketentuan terkait PPKM :
1. Pertama terkait jam operasional usaha masyarakat seperti pusat perbelanjaan, restoran, dan pertokoan yang semula boleh beroperasi sampai pukul 23.00 sekarang sampai pukul 22.00.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng Berlaku Sampai September 2021, Buruan Datang ke SAMSAT!
2. Untuk kegiatan sosial budaya yang sebelumnya diperbolehkan hingga 100
orang, sekarang dibatasi hanya 50 orang. Ini termasuk seminar, dialog, dan acara pernikahan.
3. Untuk Kegiatan peribadatan dibatasi 50 persen dari kapasitas tempat ibadah, termasuk pengajian dan ibadah di gereja.
Selain itu, Ganjar juga mengingatkan warga untuk selalu waspada pasalnya Covid-19 varian India telah merebak di Jateng dan penularannya jauh lebih cepat.
Baca Juga: Dukun dan Jasa Kesehatan Juga Kena PPN Seperti Sembako? Staf Sri Mulyani Angkat Bicara
"Kasus Covid-19 lagi naik, saya keliling. Mulanya ketahuan di Kudus, kemudian menular ke Demak, Jepara, Pati, Grobogan, Sragen, Wonogiri dan Karanganyar, juga ke Kabupaten Semarang. Wonogiri sekarang merah. Varian sudah dipastikan dari India, menularnya cepat," kata Ganjar setelah mengecek kesiapan RSUD Bagas Waras Klaten dalam penanganan pasien Covid-19.***