Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng Berlaku Sampai September 2021, Buruan Datang ke SAMSAT!

- 16 Juni 2021, 16:44 WIB
Ilustrasi Pemprov Jateng rilis pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai September 2021
Ilustrasi Pemprov Jateng rilis pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai September 2021 /Alza Ahdira/Pikiran-Rakyat.com

 

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Pemerintah Provinsi ( Pemprov) Jateng memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga 6 September 2021.

Hal ini diketahui melalui rilis resmi Instagram resmi Bapenda Jateng @bapenda_jateng. 

"Bagi masyarakat Jateng yang masih nunggak bayar pajak kendaraan, buruan datang ke SAMSAT terdekat dan bayar pajak kendaraannya. Program Bebas Denda Pajak Kendaraan berlaku mulai dari tanggal 6 Mei 2021 sampai 6 September 2021," tulis rilis tersebut.

Baca Juga: Begini Cara Buat Izin Usaha Mikro Online Agar Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta: Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

Baca Juga: Duh, Lahan Pemakaman di Kota Semarang Sudah Penuh, Ini Upaya Pemkot

Kebijakan ini dirasa mampu memberikan keringanan bagi masyarakat yakni adanya penghapusan denda keterlambatan pembayaran. 

Itu artinya, bagi pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB) tidak perlu bayar denda. 

Kendati begitu, masyarakat yang masih memiliki tunggakan pembayaran PKB, tak perlu risau, Anda hanya membayar komponen pajaknya saja.

Halaman:

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x