INFOSEMARANGRAYA.COM,- Isu pemberlakukan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) di sejumlah sektor beberapa hari ini masih saja menggemparkan publik.
Tak hanya PPN bagi sembako dan biaya sekolah saja, ternyata Pemerintah RI melalui Kementerian Keuangan juga mencanangkan pemberlakukan PPN untuk sektor kesehatan.
Kebijakan ini tentunya juga sudah termuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang saat ini hendak direalisasikan. Itu berarti akan ada perubahan draft kelima kalinya pada UU No.6 Tahun 1983 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Dimana seperti yang tercantum dalam UU No. 49 tahun 2009 dimana layanan kesehatan medis itu antara lain: jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi. Selanjutnya ada jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi. Lalu ada jasa dokter hewan.
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Rabu 16 Juni 2021: Foto Perselingkuhan Elsa Tersebar, Nino Makin Tersudutkan?
Baca Juga: Sri Mulyani Buka Suara Terkait Isu PPN Sembako: Pajak Tidak Asal Pungut!
Kemudian mencakup juga jasa kebidanan dan dukun bayi, jasa paramedis dan perawat, jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium jasa psikologi dan psikiater, hingga jasa pengobatan alternatif atau dukun.
Adanya isu pemberlakuan PPN atas layanan kesehatan inipun lantas menuai kritikan dari masyarakat.
Menyikapi hal ini, Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani yaitu Prastowo Yustinus akhirnya angkat bicara. Ia menjelaskan bahwa informasi itu tidak akurat dan pemerintah juga tidak pernah berpikiran akan mengenakan pajak pada kebutuhan yang diperlukan rakyat banyak.