Denda Pajak Motor dan Mobil di Jawa Tengah Resmi Dihapus, Berikut Ini Ketentuannya

- 13 Juni 2021, 11:12 WIB
Ilustrasi Samsat Keliling. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menghapus denda pajak kendaraan bermotor baik mobil dan motor mulai 6 Mei 2021 hingga 6 September 2021.
Ilustrasi Samsat Keliling. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menghapus denda pajak kendaraan bermotor baik mobil dan motor mulai 6 Mei 2021 hingga 6 September 2021. /Antara/Muhammad Adimaj/

Selain itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga tutur menyampaikan agar masyarakat aktif dalam membayarkan pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Dongkrak Pembayaran Pajak Restoran, Bapenda Semarang Gelar Program 'Makan Kenyang Dapat Hadiah'

Ganjar ikut menjelaskan bahwa pembayaran pajak dapat dilakukan melalui Samsat terdekat, Samsat Keliling, atau aplikasi Sistem Administrasi Pajak Online (Sakpole).

"Dengan membayar pajak kendaraan, anda semuanya ikut membangun Jawa Tengah", tutup Ganjar Pranowo.***

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x