INFOSEMARANGRAYA.COM,- Kebijakan pemerintah terkait adanya pemberlakukan PPN untuk bahan pokok atau sembako menuai kritikan dari berbagai pihak.
Salah satunya aksi protes yang disampaikan Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Jateng yang menganggap kebijakan itu sangat merugikan pedagang.
Menurut Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikappi Jateng Rahayu Senjayawati, sebelum kebijakan itu terealisasi, pemerintah harus ditinjau ulang agar kebijakan ini tidak membebankan rakyat.
Baca Juga: Rekomendasi Coffee Shop Murah di Kota Semarang: Cocok Buat Nongkrong Anak Kekinian
" Kondisi demikian akan meresahkan pedagang dan masyarakat. Jika bahan pokok dikenai PPN, maka akan membebani masyarakat,'' tuturnya pada Jumat 11 Juni 2021.
Apalagi di masa Pandemi Covid-19 seperti ini, perekenomian di Indonesia masih dilanda kesulitan.
Sebagaimana diketahui bahan pangan atau sembako yang dikenakan PPN diantaranya beras dan gabah, jagung, sagu, daging, telur, susu, buah-buahan, kedelai, garam konsumsi, umbi-umbian, sayuran, gula, dan bumbu-bumbuan.
Baca Juga: Ini Kata Ahok Tentang Kebakaran Kilang Pertamina Cilacap: Direksi Sedang Siapkan Laporan