INFOSEMARANGRAYA.COM,- Pemerintah Kabupaten Jepara meminta masyarakat agar Sabtu dan Minggu 12-13 Juni 2021 dirumah saja demi mengantisipasi lonjakan Covid-19.
Kebijakan ini telah tercantum dalam SE Bupati Nomor 443.5/2274 Tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Mayarakat (PPKM) di Kabupaten Jepara, yang ditandatangani Jum'at 11 Juni 2021 kemarin.
''Kebijakan Pemkab ini dilaksanakan oleh semua komponen masyarakat" tulis Bupati Dian Kristiandi dalam surat edaran tersebut.
Baca Juga: Komunitas Anti Riba dan BMT Bantu Kaum Marjinal yang Terjerat Hutang Riba
Baca Juga: Rekomendasi Coffee Shop Murah di Kota Semarang: Cocok Buat Nongkrong Anak Kekinian
Akan tetapi aturan ini tidak berlaku bagi sektor esensial seperti kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, logistik dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, serta industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional.
Adanya kebijakan ini, Bupati berharap seluruh aparat TNI, Polri, Satpol PP, camat, serta Satgas Penanganan dan Pengendalian Covid sampai dengan tingkat RT agar memantau pelaksanaan himbauan tetap di rumah saja di wilayah masing-masing.
Apabila masyarakat tidak patuh akan himbauan ini akan diminta rapot Test secara acak.
Baca Juga: SEPUTAR EURO Inggris Vs Kroasia: Mount Lawan Modric Lagi? Siapa Pemenang Kali Ini?