INFOSEMARANGRAYA.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah resmi menghapus denda pajak kendaraan bermotor seperti motor dan mobil di Jawa Tengah.
Penghapusan denda pajak kendaraan ini merupakan bentuk pembebasan administratif pajak kendaraan bermotor (PKB).
Baca Juga: Pedagang Dari Luar Kota Solo Siap-Siap Diamankan, Ini Alasan Gibran
Kebijakan ini dirilis resmi oleh akun Instagram Bapenda Jawa Tengah (@bapenda_jateng) pada Kamis, 6 Mei 2021.
Dalam rilis tersebut dikatan bahwa penghapusan denda pajak motor dan mobil di Jawa Tengah akan mulai berlaku sejak 6 Mei 2021 hingga 6 September 2021.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Ganjar: Pelaksanaan PTM Juli 2021 di Jateng Ditunda
Dengan adanya rilis resmi ini berati pemilik mobil dan motor yang telat membayar pajak kendaraan bermotor, tidak perlu lagi membayarkan dendanya.
Pada unggahan lain juga dikatakan bahwa penghapusan denda pajak kendaraan motor dan mobil ini sebagai upaya meringankan beban masyarakat di masa pandemi Covid-19.