Denda Pajak Motor dan Mobil di Jawa Tengah Resmi Dihapus, Berikut Ini Ketentuannya

- 13 Juni 2021, 11:12 WIB
Ilustrasi Samsat Keliling. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menghapus denda pajak kendaraan bermotor baik mobil dan motor mulai 6 Mei 2021 hingga 6 September 2021.
Ilustrasi Samsat Keliling. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menghapus denda pajak kendaraan bermotor baik mobil dan motor mulai 6 Mei 2021 hingga 6 September 2021. /Antara/Muhammad Adimaj/

INFOSEMARANGRAYA.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah resmi menghapus denda pajak kendaraan bermotor seperti motor dan mobil di Jawa Tengah.

Penghapusan denda pajak kendaraan ini merupakan bentuk pembebasan administratif pajak kendaraan bermotor (PKB).

Baca Juga: Pedagang Dari Luar Kota Solo Siap-Siap Diamankan, Ini Alasan Gibran

Kebijakan ini dirilis resmi oleh akun Instagram Bapenda Jawa Tengah (@bapenda_jateng) pada Kamis, 6 Mei 2021.

Dalam rilis tersebut dikatan bahwa penghapusan denda pajak motor dan mobil di Jawa Tengah akan mulai berlaku sejak 6 Mei 2021 hingga 6 September 2021.

Unggahan akun Instagram Bapenda Jawa Tengah (@bapenda_jateng) tekait pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dari 6 Mei 2021 hingga 6 September 2021
Unggahan akun Instagram Bapenda Jawa Tengah (@bapenda_jateng) tekait pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dari 6 Mei 2021 hingga 6 September 2021

Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Ganjar: Pelaksanaan PTM Juli 2021 di Jateng Ditunda

Dengan adanya rilis resmi ini berati pemilik mobil dan motor yang telat membayar pajak kendaraan bermotor, tidak perlu lagi membayarkan dendanya.

Pada unggahan lain juga dikatakan bahwa penghapusan denda pajak kendaraan motor dan mobil ini sebagai upaya meringankan beban masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x