INFOSEMARANGRAYA.COM - Pemerintah Kabupaten Kudus telah menggencarkan kembali pemberlakukan protokol kesehatan setelah sebelumnya dilakukan kebijakan 'lockdown' penutupan akses jalan menuju Kudus.
Belum genap seminggu kebijakan 'lockdown' tersebut, Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di Kecamatan Jekulo, Kudus telah mendapati pelanggaran protokol kesehatan oleh warga setempat.
Pelanggaran tersebut adalah adanya penyelenggaraan hajatan resepsi pernikahan.
Baca Juga: Baru Saja 'Lockdown', Kasus Covid-19 di Kudus Justru Meningkat, Kok Bisa?
Baca Juga: Kudus Mulai Sepi Akibat Lonjakan Kasus Covid-19, Warga Aktifkan Jogo Tonggo
Menurut Kapolsek Jekulo AKP Supartono, hajatan tersebut dilakukan pembubaran paksa karena menimbulkan kerumunan.
"Pelanggaran yang terjadi, mulai dari tamu yang diundang melebihi kapasitas, penyelenggara hajatan juga menyediakan hidangan untuk makan di tempat," ujar AKP Supartono.
Ia melanjutkan bahwa pembubaran paksa hajatan tersebut terjadi di tiga tempat berbeda.
Di antaranya dua di Desa Planden dan satu di Desa Bulung Kulon.