Hal itu meliputi pembatasan jumlah tamu, penerapan 3 M (masker, mencuci tangan, menjaga jarak), dan diusakan agar makanan dibawa pulang.
Bagi yang tidak menghiraukan kebijakan tersebut selama masa 'lockdown' atau PPKM Mikro ini, Tim Satgar Covid-19 tidak akan segan membubarkannya.
"Sebelumnya kami juga membubarkan hajatan di wilayah Jati. Kemudian Sabtu (29 Mei 2021) tiga lokasi di wilayah Kecamatan Jekulo karena abaikan prokes," tutup Supartono.***