Dalam pelaksanaan pembubaran paksa tersebut, Tim Satgas Covid-19 dan kepolisian dibantu oleh pihak TNI dengan langsung mendatangi lokasi.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Kudus Melonjak, Tujuh Pasien Dirujuk ke RSUD Wongsonegoro Semarang
Baca Juga: 20 Tenaga Kesehatan di Kudus Positif Covid-19, Dinkes Butuh SDM Tambahan
Saat di lokasi, tutur Supartono, pihaknya menemukan pelanggaran protokol kesehatan.
Seperti tidak adanya penggunaan masker, tamu undangan yang tidak menjaga jarak, dan penyediaan makanan untuk makan di tempat bukan untuk dibawa pulang.
"Kenyataannya, tamu undangan duduk dan hidangan dimakan di tempat dan tanpa jarak," ujarnya.
Mengetahui hal tersebut, Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Jekulo memberikan insturksi kepada penyelenggara agar membubarkan hajatan dalam waktu 15 menit.
Setelah kejadian tersebut, Tim Satgas Covid-19 juga mengingatkan kembali kepada warga setempat agar menggelar tetap menaati protokol kesehatan, sekalipun dalam penyelenggaraan hajatan.
Baca Juga: Positif Covid-19, Fadli Zon: Saya Minta Doa Masyarakat
Baca Juga: Chelsea Juara Champions League, Begini Kisah Pahit dan Manis Para Pemain