Menurut sang kuasa hukum, Slamet Riyadi menuturkan jika kliennya ini menggelar acara tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dewi Persik memang hadir sebagai tamu undangan.
Baca Juga: Pria Kebumen Nekat Tendang dan Todongkan Kapak ke Mertua, Gara-Gara Masalah Ini
Baca Juga: Korupsi Miliaran Uang Nasabah, Mantan Direktur dan Kepala BPR Bank Salatiga Ditahan
”Karena dengan klien kami Mbak Dewi merupakan relasi,” jelasnya.
Kegiatan khitanan merupakan acara internal kliennya. Tamu undangan pun hanya dihadiri 200 orang padahal kapasitas gedung mencapi 1000 orang. Pelaksanaan acara hajatan itupun hanya berlangsung sejak pukul 10.00-12.00 WIB. Selanjutnya pada pukul 12.00-14.00 hanya dihadiri keluarga saja.
Ia juga menegaskan saat itu Dewi Perssik datang ke lokasi sekitar pukul 16.00 WIB dan hanya menyumbangkan dua buah lagu.***