Jabatan Dicopot Usai Langgar SE Bupati, Plt Camat Sukoharjo: Saya Siap Menerima Konsekuensinya

- 24 Mei 2021, 14:51 WIB
Plt Camat Sukoharjo, Havid Danang dicopot jabatannya karena dinilai langgar SE Bupati terkait PPKM
Plt Camat Sukoharjo, Havid Danang dicopot jabatannya karena dinilai langgar SE Bupati terkait PPKM //Redaksi/

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Pemerintah memang telah memberlakukan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia. Aturan ini memang wajib dipatuhi oleh seluruh wilayah terutama yang berada di zona merah.

Kendati demikian, Plt Camat Sukoharjo Havid Danang justru dinilai telah melanggar SE Bupati terkait PPKM selama pandemic Covid-19. Atas ketidakpatuhannya pada aturan pemerintah, Havid terpaksa dicopot dari jabatan nya.

Atas pencopotan jabatan ini, Havid mengaku telah menerima segala kebijakan dari pimpinan dan memohon maaf kepada segenap aparat pemerintah beserta masyarakat.

Baca Juga: Marak Fenomena Urbanisasi Pasca Lebaran, Menaker Siapkan Strategi Ini Untuk Antisipasi Pengangguran

Baca Juga: Tangani Klaster ABK Kapal, 42 Nakes RSUD Cilacap Positif Covid-19 Varian Baru

 “Selaku ASN kami loyal terhadap pimpinan dan siap menerima konsekuensinya," kata Plt Camat Sukoharjo, Havid Danang saat dikonfirmasi, Senin 24 Mei 2021.

“Sekali lagi, kami memohon maaf pada pimpinan khususnya Bupati dan wakil Bupati serta masyarakat Sukoharjo atas apa yang terjadi beberapa waktu lalu, semoga menjadi pelajaran agar ke depan kami lebih baik,” imbuhnya.

Di copotnya Plt Camat Sukoharjo ini lantaran dirinya menghadiri acara halal bihalal di tengah pandemic Covid-19 dan dinilai melanggar SE Bupati. Apalagi tindakanya itu menjadi sorotan banyak pihak.

Menyikapi hal ini, Bupati Sukoharjo Etik Suryani terpaksa melepas jabatan Havid Danang sebagai Plt Camat Sukoharjo guna mempermudah pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten.

Halaman:

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x