INFOSEMARANGRAYA.COM,- Tiga tersangka kasus dugaan korupsi BPR Bank Salatiga senilai Rp24 Miliar berhasil ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jateng di rumah tahanan Polres Semarang pada Senin 24 Mei 2021.
Diketahui ketiga tersangka merupakan mantan Direktur bernama Dwi Widiyanto (44 tahun) dan Triandari Retnoadi (47 tahun). Satu tersangka lain merupakan mantan Kepala Kas BPR Bank Salatiga yakni Sunarti (43 tahun).
”Setelah melalui gelar perkara pada satu minggu yang lalu, kami tingkatkan ke penyidikan. Hari ini
(kemarin-Red), kami langsung lakukan penahanan. Sebelumnya terhadap tersangka sudah kami lakukan uji tes Covid-19 dan hasilnya semuanya negatif,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng Priyanto.
Penahanan tersangka tentunya sudah berdasarkan pertimbangan sejumlah hal. Kasus penyimpangan pengelolaan simpanan nasabah BPR Bank Salatiga ini sudah terjadi sejak 2008-2018. Priyanto juga menegaskan jika ketiga tersangka telah menggunakan simpanan nasabah baik itu tabungan maupun angsuran kredit tanpa sepengetahuan nasabah.
”Tersangka melakukan penyalahgunaan wewenang atau jabatan dengan menggunakan dana milik nasabah. Hal itu dilakukan untuk menutupi penggunaan dana nasabah yang dilakukan oleh oknum pegawai PD BPR Bank Salatiga,” ungkapnya.
Hingga 10 tahun lamanya, baru ketahuan terjadi penarikan dana nasabah di luar sistem perbankan PD BPR Bank Salatiga oleh pegawai.