Korupsi Miliaran Uang Nasabah, Mantan Direktur dan Kepala BPR Bank Salatiga Ditahan

- 25 Mei 2021, 13:55 WIB
Ilustrasi korupsi oleh mantan direktur dan kepala BPR Salatiga senilai Rp24 Miliar
Ilustrasi korupsi oleh mantan direktur dan kepala BPR Salatiga senilai Rp24 Miliar //freepick/

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Tiga tersangka kasus dugaan korupsi BPR Bank Salatiga senilai Rp24 Miliar berhasil ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jateng di rumah tahanan Polres Semarang pada Senin 24 Mei 2021.

Diketahui ketiga tersangka merupakan mantan Direktur bernama Dwi Widiyanto (44 tahun) dan Triandari Retnoadi (47 tahun). Satu tersangka lain merupakan mantan Kepala Kas BPR Bank Salatiga yakni Sunarti (43 tahun).

”Setelah melalui gelar perkara pada satu minggu yang lalu, kami tingkatkan ke penyidikan. Hari ini

(kemarin-Red), kami langsung lakukan penahanan. Sebelumnya terhadap tersangka sudah kami lakukan uji tes Covid-19 dan hasilnya semuanya negatif,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng Priyanto.

Baca Juga: Dawet Ayu Banjarnegara Raih 2 Penghargaan di Ajang API Award, Disbudpar Minta Tingkatkan Ekonomi Kreatif

Baca Juga: 250 Jabatan Eselon Pemprov Jateng Kosong, Anggota DPR Sentil Ganjar: Terlalu Asyik Main YouTube dan TikTok!

Penahanan tersangka tentunya sudah berdasarkan pertimbangan sejumlah hal. Kasus penyimpangan pengelolaan simpanan nasabah BPR Bank Salatiga ini sudah terjadi sejak 2008-2018.  Priyanto juga menegaskan jika ketiga tersangka telah menggunakan simpanan nasabah baik itu tabungan maupun angsuran kredit tanpa sepengetahuan nasabah.

”Tersangka melakukan penyalahgunaan wewenang atau jabatan dengan menggunakan dana milik nasabah. Hal itu dilakukan untuk menutupi penggunaan dana nasabah yang dilakukan oleh oknum pegawai PD BPR Bank Salatiga,” ungkapnya.

Hingga 10 tahun lamanya, baru ketahuan terjadi penarikan dana nasabah di luar sistem perbankan PD BPR Bank Salatiga oleh pegawai.

Halaman:

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x