Baca Juga: Korupsi Miliaran Uang Nasabah, Mantan Direktur dan Kepala BPR Bank Salatiga Ditahan
Baca Juga: Pemkot Semarang Lakukan Pemugaran Makam KH Sholeh Darat Hingga Menobatkannya Jadi Pahlawan Nasional
Setelah membuat shock ibu mertua, tersangka pun keluar dari kamar dan kembali melakukan perusakan dua televisi yang ada di ruang tamu dan dapur.
Situasi pun semakin tidak terkendali, warga sekitar yang menyaksikan kejadian itu berusaha melerainya dan segera melapor ke Polsek Klirong untuk ditindak tegas.
Melihat situasi semakin tak terkendali, warga sekitar yang berusaha melerai segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Klirong.
“Tersangka bisa diamankan berikut sebilah kampak, tanpa ada korban jiwa dalam peristiwa itu” katanya.
Atas peristiwa itu, kini tersangka telah dijerat Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.***