INFOSEMARANGRAYA.COM,- Video konser Dewi Persik yang digelar di sebuah bangunan di Desa Prambatan Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kudus pada Sabtu 22 Mei 2021 beredar dan menghebohkan warganet. Beberapa dari mereka pun mempertanyatakan mengapa kegiatan yang memicu kerumunan itu justru mendapat izin dari pemerintah setempat.
Pasalnya penyelenggaran konser jelas melanggar protokol kesehatan dan aturan pemerintah terkait pembatasan kegiatan masyarakat. Kasus inipun akhirnya berbuntut panjang.
Menyikapi hal ini, Polres Kudus akhirnya melakukan tindakan tegas dengan memanggil penyelenggara konser yakni event organizer, Muspika Kaliwungu, Babhinsa dan Bhabinkamtibmas setempat untuk dimintai keterangan terkait hal ini.
Baca Juga: Jabatan Dicopot Usai Langgar SE Bupati, Plt Camat Sukoharjo: Saya Siap Menerima Konsekuensinya
Baca Juga: Marak Fenomena Urbanisasi Pasca Lebaran, Menaker Siapkan Strategi Ini Untuk Antisipasi Pengangguran
Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma mengungkapkan meskipun kegiatan bersifat internal, namun dari sejumlah video amatir yang beredar banyak hal yang dipertanyakan soal penerapan protokol kesehatan. Untuk itu pihaknya meminta klarifikasi dari mereka.
Sementara itu, Bupati Kudus Hartopo menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah pejabat dan camat pada Minggu 23 Mei 2021.
Hartopo mengaku prihatin akan peningkatan jumlah pasien Covid-19 di Kota Kretek ini. Apalagi Gubernur Ganjar Pranowo disebutnya mempunyai atensi terhadap kondisi di Kudus.