INFOSEMARANGRAYA.COM - Polisi di Purbalingga membubarkan dua acara pentas seni kuda lumping yang digelar dalam rangka hajatan karena diduga melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Selain itu, kedua acara tersebut juga tidak mengantongi izin dari satgas Covid-19 setempat.
Pentas seni kuda lumping yang dibubarkan berada di Desa Kejobong dan Pandansari, Kecamatan Kejobong, Purbalingga, Rabu 19 Mei 2021.
Baca Juga: Viral Video Peletakan Meja di Jalan Raya Boyolali, Polisi Lacak Pelaku
Baca Juga: Video Porno Ibu Kadus di Kendal, Polisi Periksa Tiga Perangkat Desa
Baca Juga: Pasca Positif Covid-19 dan Jalani Isolasi, Puluhan Warga Kelurahan Sumber Solo Diizinkan Pulang
"Saat kita periksa ke lokasi, ternyata tidak menerapkan protokol kesehatan. Akhirnya kegiatan itu kita bubarkan," kata Kapolsek Kejobong, AKP Suswanto kepada wartawan baru-baru ini.
Kapolsek menuturkan, pihaknya membubarkan pentas seni kuda lumping itu setelah berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19.
Baca Juga: 21 Penghuni Positif Covid-19, Panti Asuhan Marganingsih Lasem Lockdown