INFOSEMARANGRAYA.COM,- Beberapa wilayah banyak memberlakukan larangan shalat Idul Fitri atau Shalat Id di tempat terbuka. Hal ini juga berlaku bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga.
Pemkab Purbalingga melarang keras warganya untuk Shalat Id di Alun-Alun Purbalingga maupun lapangan di tingkat Kecamatan. Masyarakat hanya diperbolehkan Shalat Id di lingkungan sekitar rumah seperti masjid atau mushola.
Aturan ini tentunya sesuai dengan kesepakatan Bupati dan Wakil Bupati bersama Ketua DPRD, Forkopimda, Kepala Kantor Kemenag, Ketua MUI dan pimpinan organisasi keagamaan PC Nahdatul Ulama, PD Muhammadiyah dan LDII.
Baca Juga: Nasib! Anggota DPRD Grobogan Kepergok Konsumsi Ganja di Rumahnya, Alasannya Cuma Karena Ini?
Baca Juga: Sempat Sandar di India, 13 ABK Asal Filipina Positif Covid-19 dan Jalani Isolasi di Cilacap
''Kami sepakat untuk menghindari penyebaran Covid-19 dari kerumunan jamaah Shalat Id yang heterogen,'' kata Bupati Dyah Hayuning Pratiwi.
Untuk pelaksanaan Shalat Id sendiri juga harus disesuaikan dengan status zonasi Covid-19 di wilayah masing-masing. Bagi wilayah desa/kelurahan yang berada di zona merah atau oranye pelaksanaan Shalat Id hanya boleh dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
Sementara Desa/Kelurahan zona hijau dan kuning dapat menyelenggarakan di masjid/mushala/lapangan atau tempat lain dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Namun perlu diingat, panitia wajib melaksanakan sejumlah prosedur seperti berkordinasi dengan pemerintah Kabupaten/Kecamatan/Desa/Kelurahan dan menyiapkan petugas pelaksana dan pengawasan protokol kesehatan termasuk melaksanakan disinfeksi di area tempat pelaksanaan Shalat Id.