Mucikari Anak Ditangkap di Pemalang, Ambil Keuntungan Tak Wajar

- 6 Maret 2021, 10:15 WIB
Petugas Polres Pemalang memeriksa mucikari anak yang ditangkap di Moga, Kamis 4 Maret 2021.
Petugas Polres Pemalang memeriksa mucikari anak yang ditangkap di Moga, Kamis 4 Maret 2021. /Humas Polres Pemalang

INFOSEMARANGRAYA.COM - Diduga melakukan eksploitasi seksual pada anak di bawah umur, seorang wanita berinisial MS (29 tahun) ditangkap petugas Polres Pemalang. Tersangka ditangkap di sebuah Wisma yang berada di daerah Moga, Kamis malam 4 Maret 2021.

Menurut Kapolres Pemalang, AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho, tersangka ditangkap saat sedang menawarkan korbannya kepada pemesannya.

Baca Juga: Periksa Rekaman CCTV dan Saksi Buru Perampok Bank Wonosobo, Ini Kata Polisi

"Pelaku menawarkan korban pada pemesannya, dan menyediakan tempat di sebuah wisma di Moga," kata Kapolres.

Kapolres mengungkapkan, tersangka mengambil keuntungan dari korban atas jasa pembayaran yang diterima dari tamu yang berkunjung. Keuntungannya pun dianggap tak wajar. 

Baca Juga: Polres Sukoharjo Tangkap Pengedar Tembakau Gorila, Barang Dibeli Secara Online

"tersangka menerima jasa dari tamu sebesar Rp 500 ribu, dan korban mendapatkan upah Rp 150 ribu," ungkap Kapolres.

Pengungkapan kasus bermula, setelah Polsek Moga Polres Pemalang menerima laporan dari masyarakat terkait eksploitasi seksual pada anak di bawah umur di wisma tersebut.

Baca Juga: Robby Abbas Mengaku Pakai Sabu Satu Bulan Terakhir Karena Sedang Banyak Masalah

Halaman:

Editor: Eko Nugroho

Sumber: Tribrata News Jawa Tengah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah