INFOSEMARANGRAYA – Dua orang pengedar Tembakau Gorila berhasil ditangkap secara terpisah dari lokasi yang berbeda oleh Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukoharjo.
Lokasi pertama di Gentan, Baki, sementara untuk lokasi kedua di Kelurahan Jetis, Sukoharjo. Dari dua tersangka, petugas total menyita 11 gram tembakau gorila.
Baca Juga: Robby Abbas Mengaku Pakai Sabu Satu Bulan Terakhir Karena Sedang Banyak Masalah
Baca Juga: Belum Resmi Dirilis, Toyota Yaris GR ludes Terjual, Ini Tanggapan Toyota
Pada kasus pertama, petugas menangkap satu tersangka YM alias Y (20), warga Kampung Purwonegaran RT 3/5, Kelurahan Sriwedari, Laweyan, Solo yang selama ini tinggal di Gentan. Adapun lokasi penangkapan terjadi di Perum Permai Gang 12 No 4 Desa Gentan, Baki.
Salah satu tersangka, Y, mengaku Tembakau Gorila tersebut dibeli secara online. Tembakau Gorila tersebut kemudian dijual kembali di wilayah Sukoharjo dan sekitarnya.
Baca Juga: Pemkot Semarang dan Kodim 0733 Luncurkan Program Karya Bakti Untuk Bantu Selesaikan Ini
Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Pecinta Drakor, Love Alarm Season 2 Tayang Maret Ini, Catat Tanggalnya
Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, menyampaikan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan.