Denda Pajak Motor dan Mobil di Jawa Tengah Resmi Dihapus, Berikut Ini Ketentuannya

13 Juni 2021, 11:12 WIB
Ilustrasi Samsat Keliling. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menghapus denda pajak kendaraan bermotor baik mobil dan motor mulai 6 Mei 2021 hingga 6 September 2021. /Antara/Muhammad Adimaj/

INFOSEMARANGRAYA.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah resmi menghapus denda pajak kendaraan bermotor seperti motor dan mobil di Jawa Tengah.

Penghapusan denda pajak kendaraan ini merupakan bentuk pembebasan administratif pajak kendaraan bermotor (PKB).

Baca Juga: Pedagang Dari Luar Kota Solo Siap-Siap Diamankan, Ini Alasan Gibran

Kebijakan ini dirilis resmi oleh akun Instagram Bapenda Jawa Tengah (@bapenda_jateng) pada Kamis, 6 Mei 2021.

Dalam rilis tersebut dikatan bahwa penghapusan denda pajak motor dan mobil di Jawa Tengah akan mulai berlaku sejak 6 Mei 2021 hingga 6 September 2021.

Unggahan akun Instagram Bapenda Jawa Tengah (@bapenda_jateng) tekait pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dari 6 Mei 2021 hingga 6 September 2021

Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Ganjar: Pelaksanaan PTM Juli 2021 di Jateng Ditunda

Dengan adanya rilis resmi ini berati pemilik mobil dan motor yang telat membayar pajak kendaraan bermotor, tidak perlu lagi membayarkan dendanya.

Pada unggahan lain juga dikatakan bahwa penghapusan denda pajak kendaraan motor dan mobil ini sebagai upaya meringankan beban masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Selain itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga tutur menyampaikan agar masyarakat aktif dalam membayarkan pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Dongkrak Pembayaran Pajak Restoran, Bapenda Semarang Gelar Program 'Makan Kenyang Dapat Hadiah'

Ganjar ikut menjelaskan bahwa pembayaran pajak dapat dilakukan melalui Samsat terdekat, Samsat Keliling, atau aplikasi Sistem Administrasi Pajak Online (Sakpole).

"Dengan membayar pajak kendaraan, anda semuanya ikut membangun Jawa Tengah", tutup Ganjar Pranowo.***

Editor: Alfiansyah

Tags

Terkini

Terpopuler