Pria Kebumen Nekat Tendang dan Todongkan Kapak ke Mertua, Gara-Gara Masalah Ini

25 Mei 2021, 16:16 WIB
ilustrasi penyiksaan /

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Seorang pria berinisal RY (45 tahun) ditahan Polres Kebumen usai  melakukan penyiksaan terhadap mertua sendiri dan menggerkan warga Desa Wotbuwono, Kecamatan Klirong, Kebumen pada Sabtu 22 Mei 2021 pukul 20.00 WIB.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman menjelaskan saat kejadian itu tersangka berniat menjemput sang istri.

Tersangka yang merupakan warga Desa Kemangguan, Kecamatan Alian, Kebumen ini memang tidak tinggal bersama istrinya. Sang istri berinisial IS memilih tinggal bersama ibunya di Desa Wotbuwono.

Baca Juga: Tersangka Begal Payudara Sudah Berulang Kali Melakukan Tindakan Asusila, Ini Lokasinya

Baca Juga: 94 Bangunan Tak Berizin di Semarang Disegel, Warga Adu Mulut Dengan Petugas Satpol PP

Sesampainya dirumah mertua, justru terjadi adu mulut dengan keluarga mertua. Bahkan saat itu sang mertua mengusir tersangka karena tidak memiliki pekerjaan.

Lantaran kesal dengan ucapan mertua, tersangka pun menendang sang mertua. Bahkan saking gelap mata, tersangka mengambil kapak di dapur dan menodongkan ke mertua dan anggota keluarga yang lain.

“Pada saat kejadian, tersangka berniat menjemput istrinya. Namun, pada saat itu terjadi cek-cok mulut dengan ibu mertua yang berujung pada pemukulan,” kata Iptu Tugiman, Minggu 23 Mei 2021.

“Di kamar ibu mertua, tersangka melakukan perusakan lemari menggunakan kapak,” lanjutnya.

Baca Juga: Korupsi Miliaran Uang Nasabah, Mantan Direktur dan Kepala BPR Bank Salatiga Ditahan

Baca Juga: Pemkot Semarang Lakukan Pemugaran Makam KH Sholeh Darat Hingga Menobatkannya Jadi Pahlawan Nasional

Setelah membuat shock ibu mertua, tersangka pun keluar dari kamar dan kembali melakukan perusakan dua televisi yang ada di ruang tamu dan dapur.

Situasi pun semakin tidak terkendali, warga sekitar yang menyaksikan kejadian itu berusaha melerainya dan segera melapor ke Polsek Klirong untuk ditindak tegas.

Melihat situasi semakin tak terkendali, warga sekitar yang berusaha melerai segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Klirong.

“Tersangka bisa diamankan berikut sebilah kampak, tanpa ada korban jiwa dalam peristiwa itu” katanya.  

Atas peristiwa itu, kini tersangka telah dijerat Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.***

Editor: Eko Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler