94 Bangunan Tak Berizin di Semarang Disegel, Warga Adu Mulut Dengan Petugas Satpol PP

- 25 Mei 2021, 15:05 WIB
Satpol PP Semarang segel 94 bangunan tak berizin di Kampung Kampung Karangjangkang, Jalan Taman Srinindito, Ngemplak Simongan, Semarang Barat pada Senin 24 Mei 2021.
Satpol PP Semarang segel 94 bangunan tak berizin di Kampung Kampung Karangjangkang, Jalan Taman Srinindito, Ngemplak Simongan, Semarang Barat pada Senin 24 Mei 2021. //Twitter

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Satpol PP Semarang segel 94 bangunan tak berizin di Kampung Kampung Karangjangkang, Jalan Taman Srinindito, Ngemplak Simongan, Semarang Barat pada Senin 24 Mei 2021.

Menurut Kepala Satpol  PP Semarang, Fajar Purwoto mengatakan bahwa bangunan yang terdiri dari 70 rumah warga dan 24 lapak pedagang itu dibangun diatas tanah milik perorangan dan sudah dibuktikan dengan surat kepemilikian yang sah.  Bahkan sebelum di segel, warga juga sudah diperingatkan oleh petugas sejak 2011 lalu.

Terkait hal ini, pihak Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Semarang juga pernah meminta warga setempat untuk menunjukan bukti kepemilikan lahan. Namun mereka justru tidak bisa menunjukan surat bukti sehingga pihaknya langsung menindakinya dengan melakukan segel bangunan yang didirikan di lahan seluas 8200 meter itu.

Baca Juga: Duh, Ternyata Modus Pelaku Pembakar Al-Quran Hanya Sakit Hati Hubungan Asmara

Baca Juga: Korupsi Miliaran Uang Nasabah, Mantan Direktur dan Kepala BPR Bank Salatiga Ditahan

''Kami sebenarnya telah mendapatkan rekomendasi penyegelan sejak awal bulan puasa, namun proses mundur dan baru dilaksanakan sekarang. Terkait penyegelan ini, saya minta warga segera pindah dan menghubungi kelurahan, karena sudah ada tali asih bagi mereka,'' ungkap Fajar, di sela-sela penyegelan kemarin (24/5).

Aparat gabungan yang terdiri dari Satpol PP,TNI-Polri dan pemangku setempat juga telah menempelken stiker bertuliskan pemberitahuan penutupan sementara di beberapa bangunan tersebut.

Proses segel yang berlangsung sejak pukul 08.00 tersebut, ternyata tidak berjalan mulus. Hal ini lantaran ada sejumlah warga yang memprotes bangunan miliknya di segel. Bahkan warga juga adu mulut dengan petugas Satpol PP.

''Kami hendak mengingatkan dan meminta kepada seluruh warga, hendaknya tak menempati lahan yang bukan haknya. Jika terjadi, tentu akan merepotkan petugas. Tugas kami, selama ada koordinasi dan rekomendasi penyegelan dari instansi terkait, pasti akan dilaksanakan. Untuk pembongkaran, kami menunggu perintah rekomendasi selanjutnya dari Distaru,''papar dia.

Halaman:

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x