Pekalongan Perpanjang PPKM, Ini Aturan dan Larangan Kegiatan Selama Lebaran 2021, Warga Wajib Tau!

12 Mei 2021, 07:25 WIB
Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid /Humas Pemkot Pekalongan

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 17 Mei 2021. 

Hal ini tentunya berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/0023 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro untuk Pengendalian Covid-19 di Kota Pekalongan. 

Dalam hal ini, Pemkot Pekalongan juga membatasi berbagai kegiatan jelang lebaran 2021. Bahkan beberapa kegiatan yang memicu kerumunan pun untuk sementara waktu ditiadakan.

Baca Juga: Klaster Ponpes dan Tilik Bayi Muncul di Purbalingga, Dinkes: Waspadai Hal Ini Agar Tak Muncul Klaster Baru!

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Rabu 12 Mei 2021: Rendy Tau Ricky Masih Hidup, Elsa Makin Panik Diteror Ricky?

Sama seperti sebelumnya, pemberlakukan PPKM ini tentu bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah Pekalongan. 

Apalagi sebelum dan sesudah lebaran pastinya akan mengalami lonjakan kasus positif Covid-19 secara tak terduga. 

"Namun, menjelang Lebaran, kebijakan protokol kesehatan lebih diperketat dan fokus pada larangan mudik 6-17 Mei yang ditetapkan pemerintah pusat untuk mengendalikan penyebaran Covid-19," terang Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid Senin (10/5).

Wali Kota memaparkan, implementasi perpanjangan PPKM Mikro mengatur beberapa hal. Di antaranya kegiatan ziarah dan haul.

Baca Juga: Tetapkan 1 Syawal Pada 13 Mei 2021, Muhammadiyah Izinkan Jamaah Shalat Ied di Lapangan, Tapi Dengan Syarat Ini

Baca Juga: Termakan Hoaks, Dokter di India Peringatkan Warga Bahwa Kotoran Sapi Bukan Obat Covid-19

Selama perpanjangan PPKM Mikro, ziarah yang biasa dilakukan masyarakat menjelang Idul Fitri dan kegiatan haul dibatasi jumlah pesertanya hanya 50 persen dari kapasitas normal.

Selain itu, kegiatan malam takbiran di masjid atau mushala diperbolehkan dengan jumlah peserta terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid atau mushala. Takbir keliling juga tidak diperbolehkan.

Pelaksanaannya dapat dilakukan secara virtual atau memanfaatkan telekomunikasi yang ada di mushala atau masjid.

Begitu juga untuk pelaksanaan shalat Idul Fitri, masyarakat diimbau untuk melaksanakannya di rumah masing-masing. 

Baca Juga: Marak Ayam Impor, 170.000 Peternak Ayam Lokal di Jateng Terancam Bangkrut

Baca Juga: Naif Bubar, Begini Kata Sang Vokalis David Bayu

"Saya tekankan, pemerintah tidak melarang masyarakat untuk beribadah. Justru momen ini bisa dimanfaatkan untuk menambah kualitas dan kuantitas beribadah." ujarnya Akhmad Afzan.

"Begitu pula kegiatan halal bihalal untuk dapat dilakukan secara daring tanpa mengurangi hikmah dan esensi nilai kekeluargaan," sambung nya.

Sementara itu, kegiatan lopisan dan festival balon udara yang biasa digelar pada perayaan syawalan atau tujuh hari setelah Lebaran, ditiadakan karena berpotensi terjadi kerumunan. 

"Mari kurangi aktivitas di luar rumah agar kita dijauhkan dari ancaman Covid-19," ajaknya.***

Editor: Eko Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler