Pekerja Belum Dapat THR, 54 Perusahaan Jateng Diadukan ke Disnakertrans, Ini Nama Perusahaan dan Sanksinya!

9 Mei 2021, 07:00 WIB
Disnakertrans Pemprov Jateng inspeksi ke salah satu perusahaan terkait pembayaran THR karyawan. /Dok Prov. Jateng

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Sesuai ketentuan pemerintah yang telah disebutkan beberapa waktu lalu, setiap perusahaan diwajibkan memberikan THR kepada pekerja H-7 sebelum hari raya Idul Fitri 2021.

Meski begitu, hingga saat ini masih saja ada beberapa perusahan yang belum memberikan THR tepat waktu pada pekerjanya. 

Hingga saat ini sebanyak 54 Perusahaan di Jateng diadukan oleh pekerja mereka terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2021. 

Perusahan paling banyak mendapat aduan dari pekerja adalah berasal dari Kota Solo dan Kota Semarang. Rata-rata perusahaan itu bergerak di bidang padat karya seperti garmen dan tekstil.

Baca Juga: Kecewa Liat Penampilan Amanda Manopo Usai Lakukan Treatment Wajah, Netizen: Padahal Udah Cantik!

Baca Juga: 3.000 Pemudik Lolos Masuk Wilayah Banyumas, Petugas Alami Kesulitan Gara-Gara Hal Ini!

Menurut Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Roselasari, mengatakan aduan itu diterima oleh posko THR Disnakertrans Jateng dan enam pengawas ketenagakerjaan di Jateng.

Sakina juga menyatakan kemungkinan aduan itu akan bertambah lebih banyak karena Disnakertrans di tingkat Kabupaten/ Kota juga membuka posko aduan juga.

Dari beragam aduan pekerja, sekiranya ada 3 alasan utama. Pertama, pekerja belum menerima THR hingga H-7 sebagaimana ketentuan. Kedua, THR yang dicicil. Ketiga, nominal THR yang tak sesuai aturan.

"Sampai Kamis (6 Mei 2021), ada 54 perusahaan yang diadukan,” ungkap Sakina di sela-sela pemantauan pembayaran THR di sejumlah perusahaan di Kawasan Industri Candi Semarang dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal, Kamis Mei 2021.

Baca Juga: BTS, NCT, dan SEVENTEEN Masih Puncaki Ranking Brand Reputasi Boygroup Bulan Mei 2021

Baca Juga: Pemkab Pati Beri Anggaran THR Puluhan Miliar Bagi Guru Agama, Ini Rincian Penerima Dananya

Ia juga menekankan, perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerjanya.

" Kami bersama dengan DPRD Jateng dan pengawas ketenagakerjaan akan melakukan audit turun ke perusahaan yang tak patuh,” lanjutnya.

Jika benar-benar ditemukan ada perusahaan yang nakal dan tidak patuh aturan. Pihaknya akan memberikan sanksi tegas. Bisa dalam bentuk teguran tertulis hingga pembekuan izin usaha.

Pada Kamis (6/5) pihak Disnakertrans sudah melalukan inspeksi ke empat perusahaan, yakni PT Victoria Care Indonesia, PT Samwon Busana Indonesia di Kawasan Industri Candi, Kota Semarang, PT Roda Maju Bahagia, dan PT Dae Young Textile di Kawasan Ekonomi Khusus, Kabupaten Kendal. Kecuali PT Dae Young Textile, tiga perusahaan lainnya telah membayarkan THR. 

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Minggu 9 Mei 2021: Preman Pensiun 5, Putri Untuk Pangeran, Ikatan Cinta

Baca Juga: 6 Zodiak Ini Paling Mandiri, Apakah Ada Kamu Salah Satunya?

Terkait hal ini, manajemen PT Dae Young Textile berjanji akan membayarkan THR dan gaji secara berbarengan pada 7 Mei 2021.

Sementara itu, anggota Komisi E DPRD Jateng, Yudi Indras Wiendarto, mengatakan pembayaran THR akan mampu mendorong multiplier effect.

Maksudnya, dengan THR maka pekerja akan bisa berbelanja, dan dengan sendirinya menggerakkan roda ekonomi masyarakat. Hal itu akan menggerakkan cash flow perusahaan juga.

Menurut dia, THR ini merupakan kewajiban perusahaan yang mesti dibayarkan pada karyawan. Jika perusahaan mengaku terkendala, maka petugas akan melakukan audit neraca keuangannya. 

Baca Juga: Aurel Hermansyah Sempat Alami Gejala Aneh Saat Hamil

"THR itu wajib dan telah diatur nominal serta mekanismenya. Kalau perusahaan bilang tak mampu maka akan diaudit,” kata Yudi.

HRD Manager PT Dae Young Textile, Arif Wahyudi, mengatakan pihaknya akan membayarkan THR sesuai ketentuan.

"Tapi tanggal dibarengkan dengan pembayaran gaji pada 7 Mei,,” kata Arif.***

Editor: Eko Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler