Apa itu NPWP? Beginilah Cara Mendapatkan Kartu NPWP dan Contohnya

- 13 September 2023, 10:05 WIB
Ilustrasi - Apa itu NPWP? Beginilah Cara Mendapatkan Kartu NPWP dan Contohnya
Ilustrasi - Apa itu NPWP? Beginilah Cara Mendapatkan Kartu NPWP dan Contohnya /Tangkap layar Instagram.com/@ditjenpajakri

Setiap angka mempunyai arti sendiri misal untuk 12.345.678.9-012.000.

Maka, 012 adalah kode unik Kantor Pelayanan Pajak (KPP), jika baru tempat pendaftaran, jika wajib pajak lama sebagai kode tempat wajib pajak saat ini.

Sementara 000 adalah status wajib pajak, jika angka terakhir 0 berarti status pusat, jika angka lain berarti status urutan cabang.

Baca Juga: Padi Milik Rakyat Karya Feast Ternyata Mengandung Lirik Menyindir Kasus Tentang Kasus Pajak Terbaru!

Pentingnya NPWP

Selain untuk urusan perpajakan, NPWP berguna untuk berbagai kebutuhan lainnya seperti:

• Untuk keperluan dalam mengajukan kredit. NPWP merupakan salah satu syarat utama bagi nasabah yang ingin mengajukan pinjaman atau pembuatan kartu kredit.

• Untuk mengurus surat izin usaha. Seseorang yang ingin mendirikan badan usaha atau menjalankan usaha perdagangan sangat membutuhkan NPWP sebagai salah satu syarat pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Surat izin tersebut nantinya berfungsi sebagai bukti legalitas sebuah usaha.

• Pembuatan paspor. Salah satu dokumen penting yang dibutuhkan sebagai syarat pembuatan paspor adalah NPWP.

Contoh Manfaat NPWP

• Dengan memiliki NPWP, maka Wajib Pajak akan terhindar dari sanksi hukum. Karena bagi Wajib Pajak yang tidak melaksanakan ketentuan UU KUP (memiliki NPWP), akan terkena sanksi pidana sesuai dengan Pasal 39.

• Salah satu contoh manfaat memiliki NPWP akan membuat Wajib Pajak terhindar dari kenaikan tarif sebesar 20% untuk pemotongan PPh Pasal 21. Hal ini sesuai dengan Pasal 21 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, bahwa besarnya tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP lebih tinggi yaitu sebesar 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki NPWP. Sedangkan untuk PPh Pasal 22 , PPh Pasal 23 , kenaikan tarif yang berlaku bagi yang tidak memiliki NPWP adalah 100%.

Halaman:

Editor: Muhammad Abdul Rosid

Sumber: Alvi Nurullita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah