Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Keluar Rumah dengan Aplikasi Signal, Simak Cara Penggunaannya!

- 22 Januari 2022, 21:39 WIB
Tak Perlu ke Samsat, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan dari Rumah
Tak Perlu ke Samsat, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan dari Rumah /Rismawan/Arsip PRMN

INFOSEMARANGRAYA.COM - Membayar pajak kendaraan merupakan suatu kewajiban bagi para pemilik kendaraan.

Untuk membayar pajak biasanya seseorang harus mendatangi kantor samsat, namun kini tidak lagi.

Bagi kamu yang malas keluar rumah, jangan khawatir sekarang ada aplikasi yang memudahkan pembayaran pajak kendaraan yaitu aplikasi Signal.

Baca Juga: Bocoran Kode Redeem FF Terbaru 23 Janauri 2022 Dapatkan Gunskin, Bundle, Diamond Free Fire Auto Booyah

Melalui aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) lebih praktis dan mudah dengan menggunakan ponsel.

Aplikasi Signal besutan Korlantas Polri (Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia) ini bisa jadi alternatif dalam membayar pajak kendaraan bermotor tahunan.

Lewat aplikasi Signal, kamu juga bisa bayar pajak dihari libur, dan tidak harus pada saat jam kerja.

Baca Juga: Info Loker! PT Dankos Farma (a Kalbe Company) Buka 4 Posisi Lulusan S1 Fresh Graduate Terbaru Januari 2022

Aplikasi ini memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan tahunan dan pengesahan STNK tahunan.

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x