Apa itu NPWP? Beginilah Cara Mendapatkan Kartu NPWP dan Contohnya

- 13 September 2023, 10:05 WIB
Ilustrasi - Apa itu NPWP? Beginilah Cara Mendapatkan Kartu NPWP dan Contohnya
Ilustrasi - Apa itu NPWP? Beginilah Cara Mendapatkan Kartu NPWP dan Contohnya /Tangkap layar Instagram.com/@ditjenpajakri

Bagi Wajib Pajak, Kartu NPWP berfungsi sebagai tanda pengenal diri atau identitas. Hal ini karena satu nomor NPWP hanya berlaku untuk satu Wajib Pajak.

Sehingga dapat dipastikan bahwa tidak mungkin ada NPWP yang sama untuk lebih dari satu orang di seluruh Indonesia.

Selain itu, NPWP juga berfungsi untuk menjaga ketertiban dalam administrasi perpajakan sehingga memungkinkan Wajib Pajak untuk memenuhi hak dan kewajibannya sebagai Wajib Pajak.

Baca Juga: Sri Mulyani Copot RAT Dari DJP: Buntut Kasus Penganiayaan dan Pamer Harta Anak Pegawai Pajak!

Jadi, Apa itu NPWP? 

NPWP adalah serangkaian nomor yang diberikan kepada wajib pajak ( baik perorangan maupun badan ) untuk identifikasi dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan (yaitu Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai).

Jadi, arti juga pengertian Nomor Pokok Wajib Pajak adalah:

Diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi persyaratan baik subjektif maupun objektif sebagaimana diatur dalam Undang Undang dan Peraturan Perpajakan.

Diterbitkan oleh sebuah kantor pajak sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Sebagai contoh, NPWP ini juga dikelola oleh sistem informasi terintegrasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Nomor Pokok Wajib Pajak ini biasanya terdiri atas 15 angka sebagai kode unik yang diacu para wajib pajak agar tidak tertukar satu sama lain.

Halaman:

Editor: Muhammad Abdul Rosid

Sumber: Alvi Nurullita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah