Ditjen Pajak Colek Ghazali Si Pembuat NFT yang Laku Miliaran Rupiah di Twitter, Netizen Beri Tanggapan Begini

- 14 Januari 2022, 13:51 WIB
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dalam akun Twitter resminya mengimbau Ghazali atas aset digitalnya di NFT yang laku miliaran
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dalam akun Twitter resminya mengimbau Ghazali atas aset digitalnya di NFT yang laku miliaran /

INFOSEMARANGRAYA.COM - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dalam akun Twitter resminya mengunggah tweet yang berisi peringatan terhadap Ghazali yang merupakan pembuat NFT yang laku hingga miliaran rupiah.

Banyak dari kita yang sudah mengetahui kabar mengenai Ghazali ini. Pria yang merupakan mahasiswa dari Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang ini menjual foto-foto selfienya di platform jual beli NFT yaitu Open Sea.

Foto-foto selfienya tersebut diketahui merupakan kumpulan foto dirinya selama 5 tahun sejak 2017. Namun tak disangka, foto selfienya itu laris terjual, dan keuntungan yang didapat mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga: Mengenal Ghozali Penjual Hasil Foto Selfie Kini Sudah Berpenghasilan Milyaran!

Namun berkat keuntungan yang diraupnya, Ghazali mendapatkan peringatan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Hal itu diketahui dari salah satu tweet dari akun Twitter miliknya yaitu @Ghazali_Ghozalu, disana terdapat balasan dari Ditjen Pajak (DitjenPajakRI) yang memperingatkan dirinya untuk membayar pajak.

Dalam tweet @DitjenPajakRI tersebut terdapat ucapan selamat kepada Ghazali sekaligus memperingatkan agar Ghazali segera mendaftarkan dirinya untuk mendapat NPWP seperti pada gambar berikut:

Dirjen Pajak sentil Ghazali Everyday
Dirjen Pajak sentil Ghazali Everyday Twitter

Lantas, tweet dari @DitjenPajakRI itu pun mendapat berbagai kritikan dan tanggapan dari para netizen Twitter.

Sebagian besar komentar netizen adalah menyinggung masalah aset kripto yang belum memiliki ketentuan untuk ditarik pajaknya.

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah