INFOSEMARANGRAYA.COM - Nama Ghozali Ghozalu kian populer seiring kesuksesanya menjajakan foto selfienya dalam bentuk NFT.
Seperti yang telah ramai diberitakan Ghozali menghasilkan Rp12 miliar dari hasil menjual foto selfie wajah dirinya dalam bentuk NFT di situs OverSea. Diketahui foto-foto tersebut merupakan koleksinya dari tahun 2017 hingga 2021.
Karena hal itulah Pria yang berhasil menjual 230 foto NFT ini diwajibkan untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh Ditjen Pajak RI.
Baca Juga: Disinggung Ditjen Pajak Mengenai Pendapatan NFT, Ghozali Ghozalu Beri Respon Ini!
"Congratulations, Ghozali!," tulis akun bernama @DitjenPajakRI, pada Jumat 14 Januari 2022
Bahkan akun tersebut juga membagikan link pendaftran wajib pajak kepada Ghozali.
"Here is a link where you can register your TIN: https://t.co/63kn2Spy5Q"
Akun tersebut juga membagikan kontak yang bisa dihubungi jika Ghozali mengalami kendala
"If you need help, kindly ask @kring_pajak."