INFOSEMARANGRAYA.COM - Rafael Alun Trisambodo, seorang mantan pejabat Ditjen Pajak RI, kini jadi sorotan publik.
Ia diketahui memiliki rumah mewah di Kelurahan Kleak, Lingkungan 5, kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara. Rumah tersebut bernilai miliaran rupiah, namun pajak yang harus dibayar hanya sebesar Rp.300.000 per bulan.
Menurut Donvito Fourzany, Lurah Kelurahan Kleak, rumah tersebut memang milik Rafael Alun. Namun saat membeli, ia menggunakan nama istri. Rafael sendiri merupakan mantan Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II yang baru saja dihentikan jabatannya.
"Ya benar ini rumah milik Rafael Alun, tapi menggunakan nama istri saat membeli," kata Donvito seperti yang dilansir dari Teras Gorontalo.
Fakta menarik terungkap ketika mobil Jeep Rubicon bernopol B-120-DEN milik putra Rafael, Mario Dandy Satriyo, dipakai saat menganiaya David. Ternyata, nopol tersebut bukan pelat asli alias bodong. Jeep Rubicon yang sebenarnya adalah B-2571-PBP.
Kini, Rafael Alun dan rumah mewahnya jadi perbincangan hangat di media sosial. Banyak warganet yang mengecam rendahnya jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh Rafael Alun. Diketahui, KPK telah mencatat harta Rafael mencapai Rp.56 miliar sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2021.
Baca Juga: Pernah Jadi Haters, Emil Mario Paham Pola Pikir Haters dan Cara Menanggapinya
Seperti yang dilanisir dari Teras Gorontalo yang berjudul "Astaga !! Punya Rumah Mewah Miliaran Rupiah di Manado Sulut. Rafael Alun Bayar Pajak PBB nya, 300 Ribu/tahun", Rafael Alun Trisambodo selama berkarir di Ditjen Pajak telah menempati beberapa posisi penting.