Apa itu NPWP? Beginilah Cara Mendapatkan Kartu NPWP dan Contohnya

- 13 September 2023, 10:05 WIB
Ilustrasi - Apa itu NPWP? Beginilah Cara Mendapatkan Kartu NPWP dan Contohnya
Ilustrasi - Apa itu NPWP? Beginilah Cara Mendapatkan Kartu NPWP dan Contohnya /Tangkap layar Instagram.com/@ditjenpajakri

INFOSEMARANGRAYA.COM - NPWP adalah salah satu hal yang tak terabaikan ketika mengurus perpajakan, tapi bagaimana cara mendapat kartu serta contoh NPWP itu?

Nomor Pokok Wajib Pajak atau dikenal dengan singkatan NPWP bukan hal asing lagi di telinga.

Kartu NPWP adalah salah satu hal yang tak terabaikan ketika mengurus berbagai hal yang terkait regulasi pemerintah, terutama perpajakan.

Baca Juga: Kabar Terbaru dari Ghozali Everyday: Sudah Punya NPWP dan Siap Bayar Pajak

Berikut pengertian NPWP Menurut Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat (6):

“Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.”

Pengertian lengkap tentang NPWP

Menurut UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sebuah sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Selain sebagai identitas Wajib Pajak, NPWP juga berfungsi untuk menjaga ketaatan dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan karena seseorang yang telah memiliki NPWP akan lebih mudah terakses oleh DJP.

Segala hal yang berhubungan dengan dokumen perpajakan seperti pelaporan SPT Tahunan maupun SPT Masa wajib menyertakan NPWP.

Halaman:

Editor: Muhammad Abdul Rosid

Sumber: Alvi Nurullita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x