INFOSEMARANGRAYA.COM,- Pemerintah kembali memberikan bantuan BLT UMKM 2021 sebesar Rp1,2 juta.
Namun, agar BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta bisa dicairkan, para pelaku usaha mikro harus memiliki surat izin usaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
Tak perlu khawatir, pemerintah telah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengajukan surat izin usaha mikro tanpa perlu repot hanya melalui online.
Ya, kalian bisa mendapat NIB melalui link oss.go.id yang dirilis resmi oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Baca Juga: SEGERA DAFTAR! BLT UMKM 2021 Tahap Kedua: Rp1,2 Juta Menanti, Ini Syarat Hingga Cara Mencairkannya
Cara Membuat Izin Usaha Mikro Online :
1. Login di https://oss.go.id dengan menggunakan akun yang telah dimiliki
2. Klik tombol Perizinan Berusaha,
3. Klik perseorangan