SEGERA DAFTAR! BLT UMKM 2021 Tahap Kedua: Rp1,2 Juta Menanti, Ini Syarat Hingga Cara Mencairkannya

- 9 Juni 2021, 12:16 WIB
Ilustrasi dana BLT UMKM 2021 tahap kedua
Ilustrasi dana BLT UMKM 2021 tahap kedua /Instagram.com/@aniesbaswedan

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Pemerintah RI kembali mengadakan program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021 yang memasuki tahap kedua.

Program BLT 2021 ini dibuka hingga 28 Juni 2021 mendatang. Penerima bantuan akan mendapatkan dana sebesar Rp1,2 juta.

Pengadaan program ini pemerintah mengeluarkan dana anggaran sebesar Rp15,58 triliun untuk diberikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro di Indonesia. Pemberian bantuan BLT 2021 ini pun berlangsung secara bertahap hingga kuartal ke tiga tahun 2021.

Sebelumnya pada ada tahap pertama disediakan anggaran Rp11,76 triliun untuk 9,8 juta pelaku usaha mikro. Dan pada tahap kedua ini disediakan anggaran sebesar Rp3,6 triliun bagi 3 juta pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Gofar Hilman Buka Suara Atas Dugaan Pelecehan 2018 Silam, Akui Siap Selesaikan Secara Hukum?

Baca Juga: 3 Pasien OTG Asal Kudus di Asrama Haji Donohudan Dirujuk ke Rumah Sakit

Nah, berikut ini telah Info Semarang Raya rangkum syarat, cara pengajuan, mengecek penerima hingga mencairkan BLT UMKM 2021 :

Syarat Penerima BLT UMKM

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Memiliki KTP Elektronik.
  3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BLT UMKM 2021 atau BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.
  5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: 7 Golongan Ini Dipastikan Tak Terima BLT UMKM 2021, Sisa Kuota Hanya 3 Juta, Cek Namamu Sekarang!

Halaman:

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x