Jokowi Cabut Perpres Terkait Investasi Industri Usaha Miras di RI

- 2 Maret 2021, 20:33 WIB
Presiden Joko Widodo Cabut Perpres Terkait Industri Miras di Indonesia
Presiden Joko Widodo Cabut Perpres Terkait Industri Miras di Indonesia /Setneg.go.id

Baca Juga: Polisi Ungkap Penipuan SMS Menang Undian, Omzetnya Segini

3. Industri minuman mengandung malt

Syarat : 

a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

4. Perdagangan eceran minuman keras atau alkohol

Syarat : Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

5. Perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol

Syarat : Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.***

Halaman:

Editor: Eko Nugroho

Sumber: setneg.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x