Baca Juga: Polisi Ungkap Penipuan SMS Menang Undian, Omzetnya Segini
3. Industri minuman mengandung malt
Syarat :
a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
4. Perdagangan eceran minuman keras atau alkohol
Syarat : Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.
5. Perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol
Syarat : Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.***