Jokowi Cabut Perpres Terkait Investasi Industri Usaha Miras di RI

- 2 Maret 2021, 20:33 WIB
Presiden Joko Widodo Cabut Perpres Terkait Industri Miras di Indonesia
Presiden Joko Widodo Cabut Perpres Terkait Industri Miras di Indonesia /Setneg.go.id

Baca Juga: Mengaku Paranormal, Bos Perusahaan di Jakarta Utara Cabuli Dua Karyawati

1. Industri minuman keras mengandung alkohol

Syarat

a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

2. Industri minuman mengandung alkohol (anggur)

Syarat

a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Baca Juga: Setahun Pandemi Covid-19 Merebak, Epidemiolog UI: Pemerintah Salah Langkah dan Abaikan Pendapat Ahli

Halaman:

Editor: Eko Nugroho

Sumber: setneg.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x