Apabila data di Info GTK statusnya belum berubah ke ‘Naik Pangkat’, hal ini terjadi karena update terakhir masih di semester 1.
Lalu, apabila melihat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022, akan tertuang hal-hal yang berkaitan dengan kapan waktu validasi data guru.
Hal ini lantaran di dalam Permendikbud Ristek tersebut telah membahas mengenai juknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, serta tambahan penghasilan guru bagi ASN.
Dalam juknis tersebut juga dijelaskan bahwa untuk validasi data triwulan 3 akan dilakukan pada tanggal 31 Agustus 2022.
Baca Juga: Simak! Ini Solusi Fresh Graduate dan Guru Honorer yang Tidak Terdaftar Dapodik Agar Bisa Ikut PPPK
Sementara untuk jadwal pembayaran triwulan 3 direncanakan akan dilakukan pada bulan September 2022.
Demikian informasi mengenai kabar tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 dimana penting bagi setiap guru sertifikasi mengecek informasi yang tertera di Info GTK.***