Baca Juga: Kembali Dibuka! Simak Aturan Baru Masuk GOR TLJ Kota Semarang
Atang menegaskan, Rully bukan seorang jaksa maupun karyawan kejaksaan. Reputasi pelaku dinilai sudah mencemarkan dan merusak institusi Kejaksaan dan Kepolisian.
“Dia (pelaku) bukan jaksa, ini sudah merusak institusi Kejaksaan dan Polri. Apalagi mengaku bintang satu, atau setara jaksa utama madya di lingkungan kejaksaan,” kata Atang didampingi Asintel Kejati Jateng, Emilwan Ridwan.
Setelah penangkapan, pelaku dibawa ke Kantor Kejati Jateng untuk dimintai keterangan.
Selang beberapa jam kemudian, ia dibawa oleh petugas dari Kejagung untuk proses penyelidikan lebih lanjut.***