Masuk PPKM Level 3, Hendi Ungkap Aturan Baru yang Wajib Dipatuhi Warga Kota Semarang

- 17 Agustus 2021, 17:51 WIB
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi/ Berikut aturan baru selama perpanjang  PPKM Level 3 di Kota Semarang.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi/ Berikut aturan baru selama perpanjang PPKM Level 3 di Kota Semarang. /Humas Pemkot Semarang

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi diperpanjang hingga Senin 23 Agustus 2021. Dalam PPKM lanjutan ini, Kota Semarang kini berada di level 3.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi atau Hendi menyatakan masuknya Kota Semarang ke Level 3 ada beberapa kelonggaran dan aturan baru diberikan kepada warga masyarakat.

Kelonggaran yang diberikan yakni beroperasinya mal dengan kapasitas 50 persen, serta pengunjung yang masuk hanya boleh usia 12-70 tahun dan wajib menunjukkan bukti vaksin melalui aplikasi peduli lindungi.

Baca Juga: INFO LOKER SEMARANG! PT Interfood Butuh Finance Staff Lulusan SMA SMK, Ini Syaratnya!

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 23 Agustus 2021, Ini Alasan Menko Luhut

Tempat wisata dan tempat hiburan juga diperbolehkan untuk buka. Tidak hanya mewajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan ketat, hanya warga yang telah divaksin yang dapat masuk ke kedua tempat tersebut. Untuk kapasitas diperbolehkan hanya 25 persen dari jumlah kapasitas normal.

“Kita masuk ke level 3 dan ada beberapa kelonggaran yang diberikan, selain mal, ada tempat wisata dan tempat hiburan yang boleh buka dengan menunjukkan bukti vaksin melalui aplikasi peduli lindungi, namun untuk teknis nya nanti masih akan kita bahas dengan Disbudpar,” kata Hendi sapaan akrab Wali Kota di Balai Kota, Selasa 17 Agustus 2021.

Baca Juga: Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan, Polrestabes Semarang Hentikan Seluruh Aktivitas di Simpang Lima

Baca Juga: INFO LOKER! Pura Group Butuh 18 Posisi Lulusan D3 Hingga S1 Semua Jurusan Terbaru Agustus 2021, Ini Syaratnya

Halaman:

Editor: Asri Aulia Rachmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x