INFOSEMARANGRAYA.COM,- Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menegaskan jika tidak ada aturan yang berubah di Kota Semarang. Hal ini menyikapi PPKM level 4 diperpanjang 9 Agustus oleh Presiden Joko Widodo.
Hendi sapaan akrab Wali Kota menjelaskan sebenarnya angka kasus Covid-19 di Kota Semarang sudah menurun secara signifikan dibanding awal PPKM Darurat 3 Juli lalu.
“Semua aturan tetap sama seperti yang PPKM Level 4 terakhir 26 Juli-2 Agustus, jadi tadi malam pukul 23.00 muncul Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), tidak ada perubahan semuanya masih sama dengan aturan PPKM 26 Juli-2 Agustus, jadi kita meneruskan,” jelas Hendi kepada wartawan, Selasa 3 Agustus 2021.
Baca Juga: Butuh Donatur! Stok Pangan Semarang Zoo Alami Krisis, Ini Rekening Untuk Fooding Virtual
Hendi menyebut semua aturan yang ditetapkan pada PPKM sebelumnya tidak ada perubahan, seperti halnya semua resto, cafe hingga PKL boleh buka sampai pukul 20.00 dan diperbolehkan menerima tamu makan ditempat maksimal 30 persen. Sedangkan untuk Mal dan tempat wisata masih belum dibuka.
“Dalam hal ini mendagri belum memperbolehkan mal buka jadi kita ikuti saja aturan itu,” papar Hendi.
Menurut Hendi, aturan yang berbeda hanya penyekatan jalan. Jika sebelumnya sejumlah jalan disekat atau ditutup maka mulai Selasa (3/8) pagi jalan tersebut dibuka kembali.
Baca Juga: Segera Ditransfer! Begini Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Gaji Rp1 Juta dari Pemerintah