Masuk PPKM Level 3, Hendi Ungkap Aturan Baru yang Wajib Dipatuhi Warga Kota Semarang

- 17 Agustus 2021, 17:51 WIB
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi/ Berikut aturan baru selama perpanjang  PPKM Level 3 di Kota Semarang.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi/ Berikut aturan baru selama perpanjang PPKM Level 3 di Kota Semarang. /Humas Pemkot Semarang

Selain itu, tempat olahraga yang semula dilarang kini sudah diperbolehkan untuk buka dengan kapasitas yang diperbolehkan masuk ke sarana olahraga hanya 25 persen saja atau jika dalam grup, satu grup maksimal empat orang.

“Jadi misalnya gowes satu grup itu hanya berempat saja, atau misal pakai tempat olahraga ya maksimal hanya boleh 25 persen saja,” beber Hendi.

Dalam PPKM Level 3 ini, Hendi menyebut jika pembelajaran tatap muka (PTM) mungkin akan bisa dilakukan, namun untuk kepastiannya, Hendi masih menunggu petunjuk dari pusat.

Baca Juga: Sosok Mayat Wanita Gegerkan Warga Desa Mijen Demak, Begini Ciri-cirinya

Baca Juga: Rayakan Kemerdekaan Indonesia, GoFood Bagikan Berbagai Promosi dan Diskon Menarik!

“PTM dimungkinkan boleh diadakan tapi terkait seperti apa mekanismenya masih akan ada pembahasannya lagi dan menunggu instruksi lagi,” paparnya.

Terkait dengan tempat ibadah, kali ini sudah dilonggarkan dengan kapasitas maksimal 50 persen dan wajib dengan protokol kesehatan ketat. Sedangkan untuk bidang usaha non esensial jika saat PPKM Level 4 harus work from home (WFH) 100 persen, maka untuk level 3 bisa work from office (WFO) sebesar 25 persen.

“Pelaku usaha seperti resto dan PKL tidak ada perubahan tetap dengan kapasitas 30 persen dan buka sampai jam 20.00. Sedangkan sektor usaha non esensial boleh buka maksimal pukul 20.00 dan pabrik non esensial bisa WFO 25 persen,” tandasnya.***

Halaman:

Editor: Asri Aulia Rachmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah